Terkait tanggapan Ketua Panwaslu Nabire, Adriana Sahempa berkomunikasi dengan panitia biasa saja, seperti dirilis di nabire.net ditepis peserta seleksi mengatakan bahwa di ruang terbuka,dan pada saat seleksi dinilai peserta panitia tidak indpenden dan tidak bisa menepatkan diri sebagai mestinya dan adanya peserta non papua di loloskan di halalkan Isak Wambrauw Menilai ,Menilai Panitia Panwas Harus Pelajari UU Otsus
Isak Menjelaskan bahwa panwas nabire harus pelajari dinamika slama Otsus bergulir di provinsi ini, belum terlihat adanya pemberdayaan di setiap sector kepada orang asli Papua
" untuk mengakomodir seluruh kepentingan orang asli Papua menjadi "tuan di negerinya sendiri"implementasi pelaksanaan Otonomi Khusus secara murni dan konsukwen, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 62, Aparat pemerintah Provinsi Papua baik Pemerintah Kota/ Kabupaten mapun Dinas / Instasi Teknis Vertikal maupun Otonom yang ada di wilayah Provinsi Papua, harus memahami betul apa yang diamanatkan dalam UU. "Jelas Isak
![]() |
Tiga Anggota Panwas Sedang Sibuk Melakukan Seleksi |
Selain itu diesbutkan, orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya
"Kita saat ini hidup dalam era Otonomi Khusus oleh sebab itu kita berhak atas semua kewenangan yang tertuang di dalam UU. Otsus dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan. Sehingga untuk memperoleh pekerjaan saja kita masih susah, maka hal ini patut dan harus dipertanyakan kepada pemerintah,mengingat UU dengan jelas menjamin hal itu,"ucapnya.
Isak Wambrauw juga meminta untuk professional dalam menjaring dan menyeleksi setiap pekerjaan yang ada mejadi cita - cita pemerintah untuk menjadikan manusia Papua menjadi tuan di negeri sendiri dapat diwujudnyatakan dan tidak hanya menjadi slogan belaka.
"Kita berharap kesalahan yang dilakukan panwas ini jangan di ikuti dan terulang lagi lebih mengutamakan putra/putri daerahyang tentunya disertai dengan pertimbangan latarbelakang pendidikan dan keahlian yang dimiliki, yang kedua pemerintah daerah harus lebih selektif di dalam memeriksa berkas persyarakatan terutama dari tahun kelulusan dan dari mana asal kelusan calon pelamar tersebut," ucap Isak berharap.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar