Oleh: Yulianus Edowai
Di Mata salah satu Mahasiswa Hukum asal Universitas Cenderawasih
Holandia Jayapura –Papua,bahwa suasana pada Bulan Mei 2017 ini,Warga
Proto Papua penuh dengan tanyisan air mata darah di atas Tanah
Pusakanya sendiri,dan di atas hak koderti hidupnya sendiri. Data
tentang Lokasi Kejadian berdukacita di beberapa tempat di seluruh Tanah
Pusaka Papua secara garis besar, ku siap ingin curahakan sebagai episode
yang akan datang.
Yulianus telah amati suasana pada Bulan Mei
2017 dalam perspektif Supermasi Hukum di Indonesia ini ,dari bangku
Hukum Uncen adalah Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya
telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga berironisi dengan
prinsip keadilan ,yaitu perasaan hak warga Negara di hadapan hukum.
Karena pada Bulan Mei 2017 seedang berjalan ini,telah terjadi banyak
peristiwa atau kejadian keanehan perspektif terjadi secara defacto,di
beberapa Kabupaten di Tanah Pusaka Papua,yang saya tahu antara lain.
(1) Di Kabupaten Dogiyai,pada tanggal 2 Mei 2017, disana 11 Anak
Proto Papua ,asal sekolah SD YPPK Egebutu ,Ibu Kota Dogiyai,telah mati
tewas oleh kejathuan Truk bersama se orang non proto Papua,yaitu Supir
sudah 12 nyawa telah lihang di tempatnya. (2) Kemudian ,pada tanggal 3
Mei 2017,dua orang bersaudara Warga Proto Paniai Papua atas nama Yus
Degei dan Nus Degei ,telah diriskan dan dicincangkan dengan alat pedang
berupa Pisau dan tindakkan tersebut ini di lakukan Oleh Aparat Penegak
Hukum dua alternatif , perspektif Pertahanan dan Keamanan alias (TNI
dan POLRI) dan yang wilayah kerja mereka sedang bekerja di Wilayah Hukum
Paniai. (3) Selanjutnya,pada tanggal 15 Mei 2017,Pembunuhan
tanpa melihat kesalahannya telah terjadi di Buper Ekxspo Jayapura,dari
pihak warga Proto Papua terhadap warga Non Proto Papua,namanya tidak
jelas ,tetapi Etos dan status Kerjanya Dosen Ekonomi,”Mengajar Matakuliah Koperasian” UNCEN Jayapura-Papua.
(4) Terus pada hari tanggal Jumat 19 Mei 2017 lagi, Pembunuhan terjadi
tanpa menyelidiki kesalahannya, dua orang Proto Papua telah membunuh
Seorang yang selalu menjual Kue Pisang Goreng di depan Rumah Sakit Dian
Harapan Perumnas Satu Waena Jayapura.
Selanjutnya,pada
hari tanggal tersebut di atas ,pada waktu sore sekitar Jam 07:00
Malamnya itu juga terjadi peristiwa dukacita pembunuhan dua orang pria
Proto asl Wamena Papua,dan Kebrutalan Pembuhannya di lalukan oleh Para
Penegak Hukum Pihak Aparat TNI dan POLRI, tempat kejadiannya di Jembatan
Kali Kamp Wolker Perumnas III Waena pas di Kediaman Wilayah Hukum
Pertahan di P-3 Waena.
Pada Hari tanggal Jumaat 19,dan
Sabtu 20 Mei 2017 itu, Pembunuhan yang telah dilakukan oleh bagi Para
Pihak Aparat Penegak Hukum, TNI dan POLRI di Jayapura,dikalkulasikan sejumlah 6 orang Proto Papua hilang Nyawa,diantaranya
status menurut suku ,yitu: Warga Proto Wamena 4 orang dapat di tembak
tewas,1 orang wargo proto Puncak Jaya dapat di tembak mati, dan 1 orang
lagi dari warga proto Paniai Marga Douu dapat ,jadi sudah eman orang
dapat ditembak mati pada malam Sabtu 19 Mei 2017 demikian
hedonismenya,dari Tindakan
Brutal Harimau Oleh TNI & POLRI,wilayah etos kerja mereka Pusat Ibu
Kota Provinsi Papua di Jayapura-Papua –Indonesia.
Beberapa data
informasi dukacita dan tanyisan darah tersebut di atas,bagimana pendapat
Yulianus Edowai tentang pembangunan Imfratstruktur Aparat Keamanan TNI
& POLRI seluruh Kabupaten/atau Kota atau Kab,Baru seluruh Tanah
Pusaka Papua?
Memang pemekaran Kabupaten yang tidak sesuai dengan syarat-syarat adminstrasi pemerintahan seperti jumlah Penduduk,wilayah,dan
Sumber Daya Alam,dan Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Tidak menjadi
maklumat Pemerintah Indonesia bagi Papua. Yang terjadi adalah pemekaran
Kabupaten dan Provinsi baru yang liar. Jadi,Kawan ,Papua ini sudah
tidak bisa dipertahankan dengan pendekatan politik dan juga pembangunan
,tetapi Lebih pada Otoliter atau Kekuatan Militer. Dalam Histrory
memasukan Papua ke dalam Wilayah Indonesia dengan Moncong Senjata
sehingga musti dipertahankan dengan Moncong Senjata pula.
Hanya
pendekatan Militer sudah tidak Relevan lagi perkembangan usia dewasa
ini. Kendati demikian,Perlu catat bahwa waktu Belanda Infrastruktur di
seluruh Indonesia dari Sabang-Malu tidak di bawa pulang ke Negeri
Belanda,itu semua menjadi asset pemerintah Indonesia. Seperti demikian
analogis saya.
Bagimana menurut Mahasiswa Hukum, Yulianus Edowai, Apakah Aparat Keamanan TNI & POLRI melindungi rakyat Papua?
Tidak. Aparat Keamanan TNI dan POLRI di datangkan di Papua dengan tiga program besar,yaitu : (1) Melindungi Perusahaan-perusahaan
besar milik asing di Papua atau melindungi kepentingan Ekonomi Asing
dan Indonesia; (2) Melindungi dan menjaga orang-orang Indonesia (Melayu)
yang di datangkan di Tanah Papua; (3) Menindas,Membunuh,dan
memusnakan atau menghilangkan Warga Proto Asli Papua dan di serahkan
kepada Tindak Penegak Hukum Harimau aliaskan orang-orang bengis dan
ganas.
Kawan tolong saksikanlah,tentang
Hasil Brutal Tindakan Aparat Keamanan TNI & POLRI terhadap Warga
Proto Papua sejumlah 21 (Dua Puluh Satu ) orang lebih, diantaranya 2
(dua) orang dari warga non Proto Papua,mereka ini telah mati tewas bukan
karena Sakit, bukan karena Salah,bukan karena Perbuatan Melawan Hukum
tetapi “Tewas Mati” karena dari Tindak Amonisme Brutal oleh Aparat
Penegak Hukum dan Keamanan TNI & POLRI,dan mereka ini etos kerjanya
di Papua.
Tetapi ,hai kawan-kawanku,segala
Kejahatan pelanggaraan Pembunuhan Manusia yang telah terjadi dan
terdata tersebut di atas dalam tulisan saya ini,adalah Pelakunya bukan
dari Warga Proto Papua,Bukan dari warga Non Proto Papua,dan juga Bukan
dari Aparat Keamanan dan Pertahana (TNI & POLRI ) tetapi di
tengah-tengah itu ada segerombolan Manusia yang tidak mengenal Kebenaran
Hukum, dan Dokma Hukum Tuhan maka mekera melakukan hal itu. Karena
hidup mereka diluar dari garis kebenaran Hukum dan Tuhan,sebab mereka
memang punyai baging dan badan tetapi tidak punya roh sehingga penyakit
itu muncul samapi terimpeksi dari masa ke masa,sering terjadi continu
demikian.
Alangkah soleknya ,bagi Para pihak Penegak Hukum
dan Aparat Keamanan TNI,POLRI dan Pemerintah Otonomi Provivinsi Papua
serta POLDA PAPUA,mengatuhkan
pendapat untuk ambil Regulasi memisahkan Kejahatan dari Kebenaran
,supaya kepastian Hukum,Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum akan
terwujud dengan mantap atas tanah Papua dan Indonesia. Lalu menegakkan
supermasi hukum dan perundang-undangan
secara konsisten dan bertanggung jawab ,serta menjamin dan menghormati
hak asasi manusia. Langkah ini musti didahului dengan proses dan
penyelesaikan berbagai kasus hukum,korupsi,kolusi dan nepotisme,serta
pelanggaraan hak asasi manusia dan terkait 10 (sepuluh) Dokma Hukum
Tuhan. Hai bagi Para pihak-pihak yang tercantumkan di atas sesegera
dituntaskan diharfiahkan REKONSILIASIKAN”
terhadap segala Kejahatan dan Pelanggaraan serta multi Kasus Hukum dan
Pelanggaraan Hukum Hak Asasi Hidup bagi Manusia Karya Kodrati oleh
Allah,Karena “Jangan Membunuh, tanpa mengetahui Kesalahannya.”
Supaya akan terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa
sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari
perbuatan tercela,serta perbuatan yang bertentangan dengan Hukum dan Hak
Asasi Manusia serta Hukum Dokma Tuhan. Nilai-nilai Agama dan
nilai-nilai budaya bangsa selantiasa berpihak kepada kebenaran dan
menganjurkan bertobat dari ulahnya.
The Writted By : Yulianus Edowai,Asal Mahawasiswa Hukum Uncen-Holandia Japaura –Pupua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar